Translate

Pages

Sabtu, 12 Januari 2013

Fungsi Advokat
Advokat menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – Undang ini.
Advokat menurut Pasal 1 huruf (a) Kode Etik Advokat , Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang yang berlaku, baik sebagai aadvokat, pengacara, penasehat hukum, pengacara praktek, ataupun sebgai konsultan hukum.
Profesi Advokat berfungsi untuk membela kepentingan masyarakat atau kliennya. karena Advokat merupakan perpanjangan tangan dari Masyarakat. Advokat dalam membela/membantu/mendampingi kliennya kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang Ras, Ideologi, Agama, Warna kulit, Budaya, Sosial, Ekonomi, Poliyik atau pun gender.
Advokat dalam membela kliennya harus memegang teguh prinsip Equality before the Law dan Presumption of innocene (Praduga tak bersalah) agar didalam pembelaannya, seorang Advokat berani menjalankan profesi dan fungsinya dengan efektif.
Tanggung Jawab Profesi Advokat
Secara umum, kata “Tanggung jawab” berarti kesadaran manusia akan tingkah laku / perbuatan yang disengaja ataupun yang tidak disengaja.
Tanggung jawab pada profesi Advokat ialah suatu kesadaran seorang Advokat akan tingkah lakunya atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja didalam menjalankan profesinya.
Tanggung jawab merupakan beban psikis / kejiwaan yang melandasi pelaksanaan kewajiban ataupun dalam melakukan kewajiabn atau tugas profesinya.
Oleh karena itu, Advokat dalam menjalankan profesinya bertanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa, bertanggung jawab kepada Negara, bertanggung jawab kepada Masyarakat, bertanggung jawab kepada Pengadilan, bertanggung jawab kepada kliennya & bertanggung jawab kepada pihak lawannya.
untuk lebih lengkapnya, silahkan click –> Advokat
mafia peradilan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia online, adalah :
a. Kelompok atau perkumpulan advokat yang menguasai proses peradilan dimana mereka mampu membebaskan terdakwa apabila terdakwa dapat menyediakan uang sesuai dengan jumlah yang diminta oleh kelompok tersebut.
b. Persekongkolan diantara para penegak hukum dengan pencari keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar