Translate

Pages

Sabtu, 12 Januari 2013

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

 
    Merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.
Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia.
Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.
KEWAJIBAN UMUM
Pasal1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.
Pasal3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan
hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan
dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal6
Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan
baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..
Pasal7a
Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan
teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan
sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau
penggelapan, dalam menangani pasien.
Pasal7c
Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus
menjaga kepercayaan pasien.
Pasal7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.
Pasal8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua
aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial,
serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.
Pasal9
setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus
saling menghormati.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien.
Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib
merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan
penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah
pasien itu meninggal dunia.
Pasal13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada
orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan
prosedur yang etis.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.

Pasal17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.

Sumber-sumber
Fungsi Advokat
Advokat menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – Undang ini.
Advokat menurut Pasal 1 huruf (a) Kode Etik Advokat , Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang yang berlaku, baik sebagai aadvokat, pengacara, penasehat hukum, pengacara praktek, ataupun sebgai konsultan hukum.
Profesi Advokat berfungsi untuk membela kepentingan masyarakat atau kliennya. karena Advokat merupakan perpanjangan tangan dari Masyarakat. Advokat dalam membela/membantu/mendampingi kliennya kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang Ras, Ideologi, Agama, Warna kulit, Budaya, Sosial, Ekonomi, Poliyik atau pun gender.
Advokat dalam membela kliennya harus memegang teguh prinsip Equality before the Law dan Presumption of innocene (Praduga tak bersalah) agar didalam pembelaannya, seorang Advokat berani menjalankan profesi dan fungsinya dengan efektif.
Tanggung Jawab Profesi Advokat
Secara umum, kata “Tanggung jawab” berarti kesadaran manusia akan tingkah laku / perbuatan yang disengaja ataupun yang tidak disengaja.
Tanggung jawab pada profesi Advokat ialah suatu kesadaran seorang Advokat akan tingkah lakunya atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja didalam menjalankan profesinya.
Tanggung jawab merupakan beban psikis / kejiwaan yang melandasi pelaksanaan kewajiban ataupun dalam melakukan kewajiabn atau tugas profesinya.
Oleh karena itu, Advokat dalam menjalankan profesinya bertanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa, bertanggung jawab kepada Negara, bertanggung jawab kepada Masyarakat, bertanggung jawab kepada Pengadilan, bertanggung jawab kepada kliennya & bertanggung jawab kepada pihak lawannya.
untuk lebih lengkapnya, silahkan click –> Advokat
mafia peradilan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia online, adalah :
a. Kelompok atau perkumpulan advokat yang menguasai proses peradilan dimana mereka mampu membebaskan terdakwa apabila terdakwa dapat menyediakan uang sesuai dengan jumlah yang diminta oleh kelompok tersebut.
b. Persekongkolan diantara para penegak hukum dengan pencari keadilan.