Translate

Pages

Kamis, 31 Januari 2013

Pengertian Etika Profesi

 
       Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

        Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
 

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.

2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan.

3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.


Sumber-sumber

Senin, 14 Januari 2013

PROFESI DAN ETIKA ADVOKAT




I.       KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
Tiap profesi termasuk Advokat menggunakan sistem etika, terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja, dan menyediakan garis batas tata nilai yang bisa dijadikan acuan para profesional untuk menyelesaikan dilemma etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengemban profesinya sehari-hari. Sistem etika tersebut bisa juga menjadi parameter bagi berbagai problematika profesi pada umumnya, seperti menjaga kerahasiaan dalam hubungan klien profesional, konflik kepentingan yang ada, dan isu-isu yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial profesi.
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, Undang-undang dan kode etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan
kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan.
Di dalam Bab II Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia Tentang Kepribadian Advokat, disebutkan:
“Advokat Indonesia adalah warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya”.

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya adalah “kepribadian yang harus dimiliki oleh setiap Advokat”.
Kode etik yang mengatur mengenai kepribadian advokat sangat berkaitan erat dengan Ethika. Ethika merupakan filsafat moral untuk mendapatkan petunjuk tentang perilaku yang baik, berupa nilai-nilai luhur dan aturan-aturan pergaulan yang baik dalam hidup bermasyarakat dan kehidupan pribadi seseorang. Ethika moral ini menumbuhkan kaedah-kaedah atau norma-norma ethika yang mencakup theori nilai tentang hakekat apa yang baik dan apa yang buruk, dan theori tentang perilaku (“conduct”) tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.
Moral ini berkaitan erat dengan pandangan hidup, agama atau kepercayaan maupun adat-kebiasaan masyarakat yang bersangkutan. Bangsa Indonesia mempunyai Pancasila sebagai dasar ideologi Negara dan pandangan hidup dan jati diri bangsa Indonesia, sehingga nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan ethika moral bangsa Indonesia, termasuk sila Pertama dari Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menunjukkan bahwa, seluruh
bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, termasuk di dalamnya adalah seorang Advokat.
Dari ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a. Kode Etik Advokat Indonesia dapat disimpulkan bahwa seorang advokat, dalam menjalankan profesinya, harus selalu berpedoman kepada:
a.  Kejujuran profesional (professional honesty) sebagaimana terungkap dalam Pasal 3 huruf a. Kode Etik Advokat Indonesia dalam kata-kata “Oleh karena tidak sesuai dengan keahilannya”, dan
b.  Suara hati nurani (dictate of conscience).
Keharusan bagi setiap advokat untuk selalu berpihak kepada yang benar dan adil dengan berpedoman kepada suara hati nuraninya berarti bahwa bagi advokat Indonesia tidak ada pilihan kecuali menolak setiap perilaku yang berdasarkan “he who pays the piper calls the tune” karena pada hakikatnya perilaku tersebut adalah pelacuran profesi advokat. 
Keperluan bagi advokat untuk selalu bebas mengikuti suara hati nuraninya adalah karena di dalam lubuk hati nuraninya, manusia menemukan suatu satu hukum yang harus ia taati. Suara hati nurani senantiasa mengajak manusia untuk melakukan yang baik dan mengelakkan yang jahat. Hati nurani adalah inti yang paling rahasia dan sakral dari manusia. Di sana ia berada sendirian dengan Allah, suara siapa bergema dalam lubuk hatinya. Makin berperan hati nurani yang benar, maka makin banyak advokat akan meninggalkan sikap dan perilaku sesuka hati dan berusaha dibimbing oleh kaidah-kaidah moral yang objektif.
Dalam proses penegakan hukum ini, kita para lawyers baik di bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun di bidang pemberian jasa hukum harus berperan secara positif-konstruktif untuk ikut menegakkan hukum yang berkeadilan. Janganlah berperan secara negatif-destraktif dengan menyalahgunakan hukum, sehingga akhir-akhir ini muncul tuduhan adanya “mafia peradilan”, penyelewengan hukum, kolusi hukum dan penasehat hukum yang pinter-busuk (“advocaat in kwade zaken”) yang memburamkan Negara kita sebagai Negara hukum.
Satu-satunya profesi yang menyandang predikat sebagai profesi terhormat (officium nobile) adalah Advokat. Predikat itu sesungguhnya bukan “gelar kehormatan” yang diberikan masyarakat atau penguasa, karena para advokat telah berjasa kepada masyarakat dan Negara. Akan tetapi, predikat itu muncul karena tanggung jawab yang dibebankan kepada advokat.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kode etik yang mengatur mengenai kepribadian advokat sangat berkaitan erat dengan Ethika, yang bertujuan agar orang hidup bermoral baik dan berkepribadian luhur (berkarakter), sesuai dengan ethika moral yang dianut oleh kesatuan/lingkungan hidupnya (dalam hal ini adalah Negara Indonesia yang berdasarkan dan berideologikan Pancasila). Sehingga, sudah sepantasnya jika seseorang advokat harus memiliki kepribadian yang luhur dan mulia, berkaitan dengan predikat yang disandangnya sebagai profesi yang terhormat (officium nobile)
Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang berdasarkan dan berideologikan Pancasila yang mutlak harus menjadi tujuan dan arah pembangunan bangsa, Negara, pemerintahan (dalam arti luas) dan konstellasi ketatanegaraan kita.
Dalam Negara hukum berdasarkan Pancasila multak berlaku 3 azas pokok, yakni:
1.    Azas Wibawa Hukum (berlakunya azas legalitas, Kunstitutsionalitas dan supremasi hukum);
2.    Azas Pengayoman Hukum (dimana hukum yang diperlambangkan sebagai pohon beringin Pengayoman menjamin dan melindungi hak-hak dan kewajiban azasi warganegara);
3.    Azas Kepastian Hukum (dimana dijamin adanya suatu Keluasan Kehakiman yang mereka, an independent judiciary yang mampu menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan perikemanusiaan yang adil dan beradab).
Azas pertama mensyaratkan adanya pembuat UU dan hukum yang demokratis dan sesuai aspirasi rakyat, memerlukan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden pembentuk UU yang kuat dan berwibawa dan adanya Dewan Pertimbangan Agung yang kuat dan berwibawa untuk menjaga tegaknya wibawa hukum dengan secara preventip maupun secara represip dapat menjaga atas hukum dan perundang-undangan yang serasi-konsisten dan tidak saling bertentangan.
Azas kedua mensyaratkan adanya seperangkat alat perlengkapan Negara, aparatur pemerintah, aparatur penegak hukum, polisi, jaksa, korps pengabdi hukum seperti penasehat hukum, legal consultant, notaris yang bersih dan berwibawa dan masyarakat yang berkesadaran hukum tinggi, tahu akan hak dan kewajiban hukumnya.
Azas ketiga mensyaratkan adanya suatu Kekuasaan Kehakiman yang kuat berwibawa dan adanya badan pengawasan yang kuat dan berwibawa seperti Badan Pemeriksa Keuangan yang mandiri dan effektif jangkauan dan perannya.
Setiap advokat, di dalam menjalankan profesinya sebagai profesi yang dinamik dan terhormat (officium nobile) haruslah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan (Pasal 4 ayat (2) UUNo. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat).
Berkaitan dengan UU Advokat No. 18 tahun 2003 maka disusun Kode Etik Advokat Indonesia, hal ini bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat (Pasal 26 Bab IX ayat 1); UU tersebut juga mengatur bagaimana seorang Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (ayat 2); Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (ayat 3); Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (ayat 4). Kode etik juga mengatur tentang susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Pada dasarnya, Kode Etik Advokat dan Undang-Undang Advokat mengatur tentang hubungan Advokat dengan Klien dan Hubungan Advokat dengan teman sejawat. Hubungan antara Advokat dengan klien diatur di dalam Pasal 4 Kode Etik Advokat, yaitu:
a.      Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c.      Advokat  tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d.    Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e.     Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f.      Advokat dalam mengurus perkara Cuma-Cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g.      Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya. 




Minggu, 13 Januari 2013

KODE ETIK SEORANG PROFESIONAL TEKNOLOGI INFORMASI ( TI )

          Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).

          Jarang kita temui perusahaan zaman sekarang tidak menggunakan produk IT, walaupun yang terkecil sekalipun, entah hanya digunakan untuk menghitung, menyimpan data, mencetak atau berkirim surat. Karena adanya kebutuhan ini, maka tidak mengherankan bila kita jumpai minimal 1 orang IT di dalam perusahaan, baik karyawan internal ataupun eksternal. Orang IT bertanggung-jawab terhadap hardware atau software. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor, printer, CPU, keyboard, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.
Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing. Orang IT sebagai orang yang paling tau akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.

         Bisnis proses ini kemudian akan dituangkan kepada aplikasi-aplikasi dalam logika para orang IT. Tentunya kita tau bahwa seorang individu pastilah unik dan mereka mempunyai pemikiran sendiri. Hal ini tidak beda dengan logika orang IT, bahwa setiap orang IT mempunyai logika IT yang berbeda satu sama lain. Pada saat mereka membuat aplikasi, mereka menuangkannya dalam terjemahan mereka. Alhasil, tidak semua orang akan mengerti, karenanya adalah sangat penting bagi orang IT untuk mendokumentasikan hasil buatannya ke dalam tulisan, agar bisa dipahami oleh penerusnya/penggantinya. Pernah, suatu kali saya menemukan orang IT yang sangat cerdas, dia membuat aplikasi yang sangat rumit dan tidak melakukan dokumentasi mengenai aplikasi tersebut, ditambah dengan kelakukan dia menyembunyikan logika aplikasi kepada setiap orang yang bertanya, dia memutarbalikkan logika aplikasi itu, hasilnya setiap orang tidak tahu bagaimana sistem itu bekerja. Kemudian dia sengaja pindah bagian. Sialnya, sistemnya itu tidak bekerja dengan lancar hingga menghantam bisnis perusahaan tersebut.

            Keahlian seseorang IT bisa membawa 2 segi, yaitu membangun atau menghancurkan. Dengan keahlian mereka, mereka bisa membuat aplikasi yang menjadikan suatu pekerjaan menjadi lebih efisien dan efektif, yang berujung kepada penghematan, kecepatan dan ketepatan. Tapi pada saat yang bersamaan mereka bisa juga menciptakan alat yang sangat merusak, seperti virus, worm, etc. Penyebaran virus sangat cepat dan merusak bisa merugikan suatu perusahaan hingga berjuta dollar dalam hitungan hari, bahkan jam. Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.
Penyalahgunaan yang lain adalah memanfaatkan keahlian untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, seperti mengambil uang dalam tabungan orang lain, memanipulasi suatu fasilitas hingga tidak perlu membayar, menjual data perusahaan untuk mendapatkan uang, memanipulasi data seperti memperbesar gaji, membeli barang.


Sabtu, 12 Januari 2013

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

 
    Merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.
Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia.
Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.
KEWAJIBAN UMUM
Pasal1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.
Pasal3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan
hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan
dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal6
Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan
baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..
Pasal7a
Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan
teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan
sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau
penggelapan, dalam menangani pasien.
Pasal7c
Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus
menjaga kepercayaan pasien.
Pasal7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.
Pasal8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua
aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial,
serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.
Pasal9
setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus
saling menghormati.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien.
Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib
merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan
penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah
pasien itu meninggal dunia.
Pasal13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada
orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan
prosedur yang etis.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.

Pasal17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.

Sumber-sumber