Translate

Pages

Senin, 14 Januari 2013

PROFESI DAN ETIKA ADVOKAT




I.       KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
Tiap profesi termasuk Advokat menggunakan sistem etika, terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja, dan menyediakan garis batas tata nilai yang bisa dijadikan acuan para profesional untuk menyelesaikan dilemma etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengemban profesinya sehari-hari. Sistem etika tersebut bisa juga menjadi parameter bagi berbagai problematika profesi pada umumnya, seperti menjaga kerahasiaan dalam hubungan klien profesional, konflik kepentingan yang ada, dan isu-isu yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial profesi.
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, Undang-undang dan kode etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan
kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan.
Di dalam Bab II Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia Tentang Kepribadian Advokat, disebutkan:
“Advokat Indonesia adalah warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya”.

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya adalah “kepribadian yang harus dimiliki oleh setiap Advokat”.
Kode etik yang mengatur mengenai kepribadian advokat sangat berkaitan erat dengan Ethika. Ethika merupakan filsafat moral untuk mendapatkan petunjuk tentang perilaku yang baik, berupa nilai-nilai luhur dan aturan-aturan pergaulan yang baik dalam hidup bermasyarakat dan kehidupan pribadi seseorang. Ethika moral ini menumbuhkan kaedah-kaedah atau norma-norma ethika yang mencakup theori nilai tentang hakekat apa yang baik dan apa yang buruk, dan theori tentang perilaku (“conduct”) tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.
Moral ini berkaitan erat dengan pandangan hidup, agama atau kepercayaan maupun adat-kebiasaan masyarakat yang bersangkutan. Bangsa Indonesia mempunyai Pancasila sebagai dasar ideologi Negara dan pandangan hidup dan jati diri bangsa Indonesia, sehingga nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan ethika moral bangsa Indonesia, termasuk sila Pertama dari Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menunjukkan bahwa, seluruh
bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, termasuk di dalamnya adalah seorang Advokat.
Dari ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a. Kode Etik Advokat Indonesia dapat disimpulkan bahwa seorang advokat, dalam menjalankan profesinya, harus selalu berpedoman kepada:
a.  Kejujuran profesional (professional honesty) sebagaimana terungkap dalam Pasal 3 huruf a. Kode Etik Advokat Indonesia dalam kata-kata “Oleh karena tidak sesuai dengan keahilannya”, dan
b.  Suara hati nurani (dictate of conscience).
Keharusan bagi setiap advokat untuk selalu berpihak kepada yang benar dan adil dengan berpedoman kepada suara hati nuraninya berarti bahwa bagi advokat Indonesia tidak ada pilihan kecuali menolak setiap perilaku yang berdasarkan “he who pays the piper calls the tune” karena pada hakikatnya perilaku tersebut adalah pelacuran profesi advokat. 
Keperluan bagi advokat untuk selalu bebas mengikuti suara hati nuraninya adalah karena di dalam lubuk hati nuraninya, manusia menemukan suatu satu hukum yang harus ia taati. Suara hati nurani senantiasa mengajak manusia untuk melakukan yang baik dan mengelakkan yang jahat. Hati nurani adalah inti yang paling rahasia dan sakral dari manusia. Di sana ia berada sendirian dengan Allah, suara siapa bergema dalam lubuk hatinya. Makin berperan hati nurani yang benar, maka makin banyak advokat akan meninggalkan sikap dan perilaku sesuka hati dan berusaha dibimbing oleh kaidah-kaidah moral yang objektif.
Dalam proses penegakan hukum ini, kita para lawyers baik di bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun di bidang pemberian jasa hukum harus berperan secara positif-konstruktif untuk ikut menegakkan hukum yang berkeadilan. Janganlah berperan secara negatif-destraktif dengan menyalahgunakan hukum, sehingga akhir-akhir ini muncul tuduhan adanya “mafia peradilan”, penyelewengan hukum, kolusi hukum dan penasehat hukum yang pinter-busuk (“advocaat in kwade zaken”) yang memburamkan Negara kita sebagai Negara hukum.
Satu-satunya profesi yang menyandang predikat sebagai profesi terhormat (officium nobile) adalah Advokat. Predikat itu sesungguhnya bukan “gelar kehormatan” yang diberikan masyarakat atau penguasa, karena para advokat telah berjasa kepada masyarakat dan Negara. Akan tetapi, predikat itu muncul karena tanggung jawab yang dibebankan kepada advokat.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kode etik yang mengatur mengenai kepribadian advokat sangat berkaitan erat dengan Ethika, yang bertujuan agar orang hidup bermoral baik dan berkepribadian luhur (berkarakter), sesuai dengan ethika moral yang dianut oleh kesatuan/lingkungan hidupnya (dalam hal ini adalah Negara Indonesia yang berdasarkan dan berideologikan Pancasila). Sehingga, sudah sepantasnya jika seseorang advokat harus memiliki kepribadian yang luhur dan mulia, berkaitan dengan predikat yang disandangnya sebagai profesi yang terhormat (officium nobile)
Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang berdasarkan dan berideologikan Pancasila yang mutlak harus menjadi tujuan dan arah pembangunan bangsa, Negara, pemerintahan (dalam arti luas) dan konstellasi ketatanegaraan kita.
Dalam Negara hukum berdasarkan Pancasila multak berlaku 3 azas pokok, yakni:
1.    Azas Wibawa Hukum (berlakunya azas legalitas, Kunstitutsionalitas dan supremasi hukum);
2.    Azas Pengayoman Hukum (dimana hukum yang diperlambangkan sebagai pohon beringin Pengayoman menjamin dan melindungi hak-hak dan kewajiban azasi warganegara);
3.    Azas Kepastian Hukum (dimana dijamin adanya suatu Keluasan Kehakiman yang mereka, an independent judiciary yang mampu menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan perikemanusiaan yang adil dan beradab).
Azas pertama mensyaratkan adanya pembuat UU dan hukum yang demokratis dan sesuai aspirasi rakyat, memerlukan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden pembentuk UU yang kuat dan berwibawa dan adanya Dewan Pertimbangan Agung yang kuat dan berwibawa untuk menjaga tegaknya wibawa hukum dengan secara preventip maupun secara represip dapat menjaga atas hukum dan perundang-undangan yang serasi-konsisten dan tidak saling bertentangan.
Azas kedua mensyaratkan adanya seperangkat alat perlengkapan Negara, aparatur pemerintah, aparatur penegak hukum, polisi, jaksa, korps pengabdi hukum seperti penasehat hukum, legal consultant, notaris yang bersih dan berwibawa dan masyarakat yang berkesadaran hukum tinggi, tahu akan hak dan kewajiban hukumnya.
Azas ketiga mensyaratkan adanya suatu Kekuasaan Kehakiman yang kuat berwibawa dan adanya badan pengawasan yang kuat dan berwibawa seperti Badan Pemeriksa Keuangan yang mandiri dan effektif jangkauan dan perannya.
Setiap advokat, di dalam menjalankan profesinya sebagai profesi yang dinamik dan terhormat (officium nobile) haruslah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan (Pasal 4 ayat (2) UUNo. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat).
Berkaitan dengan UU Advokat No. 18 tahun 2003 maka disusun Kode Etik Advokat Indonesia, hal ini bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat (Pasal 26 Bab IX ayat 1); UU tersebut juga mengatur bagaimana seorang Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (ayat 2); Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (ayat 3); Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (ayat 4). Kode etik juga mengatur tentang susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Pada dasarnya, Kode Etik Advokat dan Undang-Undang Advokat mengatur tentang hubungan Advokat dengan Klien dan Hubungan Advokat dengan teman sejawat. Hubungan antara Advokat dengan klien diatur di dalam Pasal 4 Kode Etik Advokat, yaitu:
a.      Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c.      Advokat  tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d.    Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e.     Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f.      Advokat dalam mengurus perkara Cuma-Cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g.      Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar